Akuntan Publik Dan Akuntan Intern Akuntan Swasta Merupakan Bagian Dari

Akuntan Publik Dan Akuntan Intern Akuntan Swasta Merupakan Bagian Dari

Peran akuntan independen (akuntan publik) adalah memberikan keyakinan atas kualitas informasi keuangan dengan memberikan pendapat yang independen atas kewajaran penyajian informasi dalam laporan keuangan. Adanya kewajaran laporan keuangan dapat mempengaruhi investor untuk membeli atau menarik sahamya pada sebuah perusahaan. Jelaslah bahwa kegunaan informasi akuntansi dalam laporan keuangan akan dipengaruhi oleh adanya kewajaran penyajian. Kewajaran penyajian dapat dipenuhi jika data yang ada didukung oleh adanya bukti-bukti yang syah dan benar serta penyajiannya tidak ditujukan hanya untuk sekelompok orang-orang tertentu.

Peran Akuntan Publik lainnya adalah fasilitator dalam menghadirkan dirinya untuk memfasilitasi setiap potensi aktivitas bisnis yang melibatkan perusahaan tersebut, pelanggan dalam mempertimbangkan hubungan sekarang dan kedepannya dengan perusahaan tersebut, pemerintah dalam memberikan pertimbangan hubungan bisnis ataupun pemberian izin ataupun kualifikasi sehubungan dengan aktivitas

berbisnis dari perusahaan tersebut bahkan karyawan dari perusahaan tersebut sendiri misalnya, dalam melihat masa depan dari keberadaannya dalam perusahaan tersebut serta masyarakat lainnya.

Keberadaaan peran akuntan publik cukup strategis diatur oleh banyak peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Seperti:

  • Undang-Undang No. ane tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas,
  • Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal,
  • Undang-Undang no 10 tahun 1998 tentang Perbankan,
  • Undang-Undang No. xix tentang Badan Usaha Milik Negara,
  • Undang-undang No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun,
  • Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Depository financial institution Republic of indonesia.

Dalam Undang-undang diatas secara jelas menyebutkan laporan keuangan harus disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan serta wajib diperiksa oleh Akuntan Publik.

Akuntan Publik dituntut untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dan profesionalisme. Akuntan Publik dituntut untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dan profesionalisme agar dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa dan mengemban kepercayaan publik. Meskipun Akuntan Publik berupaya untuk senantiasa memutakhirkan kompetensi dan meningkatkan profesionalisme agar dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa, kemungkinan terjadinya kegagalan dalam pemberian jasa Akuntan Publik akan tetap ada. Untuk melindungi kepentingan masyarakat dan sekaligus melindungi profesi Akuntan Publik, diperlukan suatu undang-undang yang mengatur profesi Akuntan Publik.

Baca Juga :   Pupuh Durma Diluhur Eusina Nyaritakeun Ngeunaan

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (Auditor) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Republic of indonesia Nomor 705), sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada pada saat ini dan tidak mengatur hal-hal yang mendasar dalam profesi Akuntan Publik. Oleh karena itu, disusunlah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik yang mengatur berbagai hal mendasar dalam profesi Akuntan Publik, dengan tujuan untuk: melindungi kepentingan publik; mendukung perekonomian yang sehat, efisien, dan transparan; memelihara integritas profesi Akuntan Publik; meningkatkan kompetensi dan kualitas profesi Akuntan Publik; dan melindungi kepentingan profesi Akuntan Publik sesuai dengan standar dan kode etik profesi.

Akuntan Publik merupakan profesi yang lahir dan besar dari tuntutan publik akan adanya mekanisme komunikasi independen antara entitas ekonomi dengan para stakeholder terutama berkaitan dengan akuntabilitas entitas yang bersangkutan. Jasa profesional Akuntan Publik merupakan hak sectional Akuntan Publik dan hasil pekerjaan Akuntan Publik digunakan oleh publik (pengguna laporan keuangan) sebagai salah satu bahan dalam pengambilan keputusan ekonomi. Pengguna hasil pekerjaan Akuntan Publik tidak hanya klien yang memberikan penugasan, namun juga publik (investor/pemegang saham, kreditor, pemerintah, masyarakat dll).

Profesi Akuntan Publik merupakan suatu profesi yang jasa utamanya adalah jasa atestasi/asurans dan hasil pekerjaannya digunakan secara luas oleh publik sebagai salah satu pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan. Hasil pekerjaan Akuntan Publik yang digunakan secara luas oleh publik sebagai salah satu pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan. Profesi Akuntan Publik memiliki peranan sangat penting dalam mendukung terwujudnya perekonomian yang sehat, efisien, dan transparan. Dalam menjalankan profesinya, Akuntan Publik mengemban kepercayaan masyarakat untuk memberikan opini atas laporan keuangan. Tanggung jawab Akuntan Publik terletak pada opini atau pernyataan pendapatnya atas laporan atau informasi keuangan suatu entitas.

Baca Juga :   Unsur Unsur Sajak Nyaeta

Dalam kaitan tersebut, apakah Undang-Undang tentang Akuntan Publik (UU No.v/2011) telah melindungi kepentingan publik, mendukung perekonomian yang sehat, efisien dan transparan, memelihara integritas profesi Akuntan Publik, meningkatkan kompetensi dan kualitas profesi akuntan publik, serta melindungi kepentingan profesi Akuntan Publik sesuai dengan standar dan kode etik profesi.

Akuntan Publik tersebut mempunyai peran terutama dalam peningkatan kualitas dan kredibilitas informasi keuangan atau laporan keuangan suatu entitas. Dalam hal ini Akuntan Publik mengemban kepercayaan masyarakat untuk memberikan opini atas laporan keuangan suatu entitas. Dengan demikian, tanggung jawab Akuntan Publik terletak pada opini atau pernyataan pendapatnya atas laporan atau informasi keuangan suatu entitas, sedangkan penyajian laporan atau informasi keuangan tersebut merupakan tanggung jawab manajemen.

Akuntan Publik Dan Akuntan Intern Akuntan Swasta Merupakan Bagian Dari

Source: https://asriportal.com/akuntan-publik-dan-akuntan-intern-akuntan-swasta-merupakan-bagian-dari/