Negara Tetangga Yang Merupakan Negara Kepulauan Seperti Indonesia Adalah
Negara Tetangga Yang Merupakan Negara Kepulauan Seperti Indonesia Adalah
Peta negara kepulauan Republic of indonesia sesuai dengan pasal 47, ayat 9, dari Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut
Negara Kepulauan
(bahasa Inggris:
archipelagic state) adalah suatu istilah yang berasal dari hasil keputusan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut yang memiliki arti suatu negara pulau yang wilayahnya terdiri atas satu gugus kepulauan besar atau lebih dan dapat mencakup pulau-pulau lain.[1]
Bahama, Fiji, Filipina, Republic of indonesia, dan Papua Nugini merupakan lima negara awal yang mendapatkan persetujuan dari PBB sebagai negara kepulauan dalam Konvensi Hukum Laut yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika pada 10 Desember 1982.[1]
Dalam Bab IV dari konvensi ini juga ditentukan bahwa kepulauan berarti suatu gugusan pulau-pulau yang termasuk perairan di antara gugusan pulau-pulau tersebut, dan wujud fisik lain-lain, yang hubungannya satu sama lainnya demikian eratnya sehingga gugusan pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya tersebut merupakan suatu kesatuan geografi dan politik yang hakiki, atau secara historis telah dianggap sebagai satu kesatuan. Dengan demikian untuk menentukan wilayah sebuah negara kepulauan, dapat ditarik garis dasar/pangkal lurus kepulauan yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau dan karang-karang kering terluar kepulauan ini
[2]
Persetujuan PBB terhadap kelima negara kepulauan di atas juga menghormati kesepakatan yang sudah ada sebelumnya dengan negara-negara lain dan mengakui hak perikanan tradisional serta kegiatan sah lainnya dari negara-negara tetangga di beberapa daerah yang masuk ke dalam perairan negara kepulauan tersebut.[three]
Syarat-syarat dari berjalannya hak dan kegiatan tersebut termasuk sifat, jangkauan, dan daerah yang berlaku, akan diatur oleh kesepakatan bilateral antara kedua negara yang bersangkutan. Kesepakatan yang dihasilkan tidak akan bisa dipindahkan atau dibagi dengan negara-negara ketiga atau penduduknya.[4]
Sejak Konvensi PBB tentang Hukum Laut 3, terdapat 22 negara yang mengklaim status negara kepulauan.[5]
Daftar
[sunting
|
sunting sumber]
Berikut adalah daftar 22 negara yang mengklaim status negara kepulauan. Lima negara awal ditandai dengan huruf tebal.[6]
Negara | Benua/Wilayah | Kawasan | Keterangan |
---|---|---|---|
![]() |
Amerika Utara | Atlantik Utara | Satu kepulauan |
![]() |
Oseania | Melanesia | Satu kepulauan dengan dua pulau utama |
![]() |
Asia | Asia Tenggara | Satu kepulauan |
![]() Indonesia |
Asia | Asia Tenggara | Satu kepulauan dengan tiga pulau berbagi dengan negara lain |
![]() |
Oseania | Melanesia | Satu kepulauan dengan pulau utama berbagi dengan negara lain |
![]() |
Amerika | Karibia | Satu kepulauan dengan dua pulau utama |
![]() |
Afrika | Makaronesia | Satu kepulauan |
![]() |
Afrika | Komoro | Satu kepulauan dengan tiga pulau utama |
![]() |
Amerika | Karibia | Satu kepulauan dengan pulau utama berbagi dengan negara lain |
![]() |
Amerika | Karibia | Satu kepulauan dengan dua pulau utama |
![]() |
Amerika | Karibia | Satu kepulauan dengan satu pulau utama |
![]() |
Oseania | Mikronesia | Dua kepulauan |
![]() |
Asia | Asia Selatan | Satu kepulauan |
![]() |
Oseania | Mikronesia | Dua kepulauan |
![]() |
Afrika | Afrika Timur | Dua kepulauan dengan dua pulau utama |
![]() |
Amerika | Karibia | Satu kepulauan dengan satu pulau utama |
![]() |
Afrika | Afrika Tengah | Satu kepulauan dengan dua pulau utama |
![]() |
Afrika | Afrika Timur | Empat kepulauan |
![]() |
Oseania | Melanesia | Lima kepulauan |
![]() |
Amerika | Karibia | Satu kepulauan dengan dua pulau utama |
![]() |
Oseania | Polinesia | Satu kepulauan |
![]() |
Oseania | Melanesia | Satu kepulauan |
Lihat pula
[sunting
|
sunting sumber]
- Kepulauan
- Talasokrasi
- Negara pulau
- Daftar negara menurut jumlah pulau
- Daftar kepulauan menurut jumlah pulau
Rujukan
[sunting
|
sunting sumber]
-
^
a
b
“Un Convention on the Law of the Sea of 10 December 1982”. United Nations. May 13, 2013.
-
^
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut#BAB IV -
^
“2 laws UNLCOS 200 and Archipelagic States to Cease Spratlys Disputes: THE ARCHIPELAGIC STATES”. Rebuilding for the Improve Philippines. May 13, 2013.
-
^
“PART Four ARCHIPELAGIC STATES: Article 51 – Existing agreements, traditional line-fishing rights and existing submarine cables”. United Nations. May thirteen, 2013.
-
^
Lathrop, Coalter G.; Roach, J. Ashley; Rothwell, Donald R. (2019-02-07). “Baselines under the International Law of the Ocean: Reports of the International Constabulary Clan Commission on Baselines under the International Law of the Sea”.
Brill Research Perspectives in the Police of the Sea
(dalam bahasa Inggris).
two
(i-two): 102. doi:ten.1163/24519359-12340005. ISSN 2451-9340.
Since the decision of UNCLOS Three and adoption of the LOSC, 22 States have sought to claim archipelagic Country condition.
-
^
Baumert, Kevin; Melchior, Brian (2015-01-02). “The Practise of Archipelagic States: A Written report of Studies”.
Ocean Development & International Constabulary.
46
(ane): 63. doi:10.1080/00908320.2015.995970. ISSN 0090-8320.
Table ane (Summary of archipelagic claims)
Negara Tetangga Yang Merupakan Negara Kepulauan Seperti Indonesia Adalah
Source: https://id.wikipedia.org/wiki/Negara_kepulauan