Pak Indra Membeli Sepetak Tanah
Pak Indra Membeli Sepetak Tanah
Pertanahan & Properti
Cara Membeli Sebagian Tanah yang Dijaminkan ke Depository financial institution
Bacaan
15
Menit

Apakah tanah yang diagunkan ke bank, dapat dibeli? Kondisinya tanah tersebut diagunkan ke bank dengan periode 3 tahun, dan sudah berjalan 1,v tahun. Kemudian pemilik tanah akan menjual sebagian dari luas tanah. Saya telah membeli tanah tersebut, di bawah tangan dengan kwitansi saja, saat ini saya ingin penjual melengkapi dengan dokumen pendukung lainnya. Kira-kira dokumen apa saja yang perlu dibuat dan apa yang harus saya lakukan agar terhindar dari resiko buruk di kemudian hari? Mohon pencerahan dan sarannya.
Intisari:
Problematika yang Anda hadapi adalah: Anda sudah membayar lunas harga tanah tersebut, namun sertifikat belum Anda terima dan bahkan masih menjadi jaminan hutang si penjual. Hal ini melemahkan kedudukan Anda selaku pembeli. Karena, jika utang penjual macet maka depository financial institution langsung akan mengeksekusi/melelang seluruh tanah yang dijadikan jaminan, termasuk sebagian tanah yang Anda beli dengan menggunakan kwitansi.
Ada beberapa cara jika Anda ingin membeli sebagian tanah yang dijaminkan ke bank. Lebih lanjut, dapat Anda simak dalam ulasan berikut ini.
Ulasan:
Salam,
Pada prinsipnya, t
anah yang
masih dalam
agunan
(jaminan)
ke bank, dapat dibeli dengan
cara “menebus” sertifikat tersebut di depository financial institution yang berkenaan
.
Artinya, Anda sebagai pembeli bisa membayarkan ke banking company sejumlah nilai yang disyaratkan oleh bank untuk dapat dilepaskan sebagai jaminan pelunasan utang si penjual.
Problematika yang Anda hadapi adalah: Anda sudah membayar lunas harga tanah tersebut, namun sertifikat belum Anda terima dan bahkan masih menjadi jaminan hutang si penjual. Hal ini melemahkan kedudukan Anda selaku pembeli. Karena, jika utang penjual macet maka banking concern langsung akan mengeksekusi/melelang seluruh tanah yang dijadikan jaminan, termasuk sebagian tanah yang Anda beli dengan menggunakan kwitansi.
Cara untuk memperkuat selain kwitansi dimaksud, adalah sebagai berikut:
1.
Pelunasan Sebagian Hutang Penjual dan Membebaskan Sebagian Tanah Yang Dibeli dari Jaminan
Hal ini merupakan langkah yang paling sempurna, karena Anda akan mendapatkan sertifikat seluas dan senilai yang Anda bayar ke penjual. Prosedurnya adalah melakukan pelunasan sebagian kewajiban penjual di bank, baru setelah itu Anda meminta agar dilepaskan sebagian tanah yang sudah Anda beli tersebut. Dalam proses pembayaran sebagian kewajiban penjual kepada bank guna mendapatkan sebagian dari tanah yang dijaminkan tersebut, sebelum dibayar harus dipastikan bahwa tanah tersebut dapat dikeluarkan dari jaminan bank dengan jumlah pembayaran tertentu.
Sebelumnya, Anda harus mencari tahu apakah tanah yang Anda beli sebagian masih berupa sertifikat induk (dalam i sertifikat yang utuh) atau sudah terdiri dari 2 sertifikat yang terpisah.
Proses yang termudah tentunya j
ika
sertifikat tersebut memang
sudah pecah
dan terdiri dari 2 sertifikat atau lebih.
a.
Kondisi Sertifikat Sudah Terpecah
dan Dilakukan Pelunasan Sebagian
Anda harus meminta
dapat dilakukan pelunasan sebagian dari pokok utang, sehingga satu sertipikat dapat dibebaskan dari beban Hak Tanggungan untuk dilakukan roya
partial.
One thousand
emudian antara
Anda
dengan pemilik serti
f
ikat, dilakukan penandatanganan Akta Jual Beli, dengan membayar pajak-pajaknya terlebih dahulu.
Untuk melakukan proses ini,
harus diperhatikan apakah dalam Perjanjian Kredit dan Akta Pembebanan Hak Tanggungannya ada mekanisme pelunasan sebagian
(roya fractional)
atau tidak. Jika tidak, opsi di
atas, tetap tidak bisa dilakukan.
b.
Kondisinya Masih Sertifikat Induk (Belum Dipecah)
Jika masih dalam satu serti
f
ikat yang sama, maka
untuk dapat dilakukan jual beli
harus dilakukan pelunasan seluruhnya, lalu
di
roya. Setelah itu, serti
f
ikat harus dipecah, sesuai dengan luasan tanah yang
Anda
beli. Serti
f
ikat yang dipecah, masih atas nama pemilik lama-penjual.
Terhadap serti
f
ikat tanah yang sudah dipecah sesuai dengan luasan yang
Anda
beli, dilakukan penandatanganan Akta Jual Beli, dengan membayar pajak-pajaknya terlebih dahulu, untuk kemudian dibalik nama ketas nama
Anda
, sebagai pembeli. Opsi ini juga dapat dipakai untuk kemungkinan jika tidak ada mekanisme pelunasan sebagian.
two.
Dibuatkan Akta Pengikatan Jual Beli dengan Izin Bank
Jika opsi ane tidak mungkin dilakukan, maka Anda bisa mengajukan untuk dibuatkan Akta
Pengikatan Jual Beli
(“PJB”) dengan klausula
lunas (apabila memang sudah lunas) atau
akta
PJB
dengan klausula pembayaran secara bertahap
(jika memang pembayaran dicicil
/bertahap
) di notaris terdekat.
Namun, sebelum dilaksanakannya penanda-tanganan PJB ini, terlebih dahulu
penjual harus melampirkan izin dari depository financial institution
yang menyatakan bahwa bank tidak keberatan dilakukan proses transaksi pengikatan jual beli dimaksud, dengan syarat dalam hal penjual tidak dapat memenuhi kewajibannya maka pembeli menyatakan bersedia untuk dilakukan eksekusi terhadap seluruh bidang tanah termasuk tanah yang dibeli oleh Anda selaku pembeli.
Perjanjian ini sebagai bukti bahwa telah dilakukan jual beli, namun belum dapat dilakukan penandatanganan Akta Jual Beli karena
asli sertifikat
masih
dijadikan sebagai jaminan pada depository financial institution tertentu. Opsi kedua ini tidak saya anjurkan karena jika penjual sebagai debitur macet, maka sebagian bidang tanah yang sudah dibeli oleh Anda akan ikut dijual secara lelang.
Demikian, semoga bermanfaat.
Sebagai referensi, Anda bisa membaca artikel yang pernah saya tulis di sini:
1.
Sebelum Melakukan Oper Kredit, Pelajari Untung Ruginya
2.
Prosedur Jual Beli Tanah
3.
“Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Dalam Mengatasi Masalah Pertanahan” (Kaifa, 2010) oleh Irma Devita Purnamasari, SH, MKn.
Pak Indra Membeli Sepetak Tanah
Source: https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-membeli-sebagian-tanah-yang-dijaminkan-ke-bank-lt56b7f1b7b6394