Negara Yang Memiliki Wilayah Kecil Dan Berbentuk Pulau Yaitu

Negara Yang Memiliki Wilayah Kecil Dan Berbentuk Pulau Yaitu

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Peta negara kepulauan Indonesia sesuai dengan pasal 47, ayat 9, dari Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut

Negara Kepulauan
(bahasa Inggris:
archipelagic state) adalah suatu istilah yang berasal dari hasil keputusan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut yang memiliki arti suatu negara pulau yang wilayahnya terdiri atas satu gugus kepulauan besar atau lebih dan dapat mencakup pulau-pulau lain.[1]
Bahama, Fiji, Filipina, Indonesia, dan Papua Nugini merupakan lima negara awal yang mendapatkan persetujuan dari PBB sebagai negara kepulauan dalam Konvensi Hukum Laut yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika pada ten Desember 1982.[one]

Dalam Bab Iv dari konvensi ini juga ditentukan bahwa kepulauan berarti suatu gugusan pulau-pulau yang termasuk perairan di antara gugusan pulau-pulau tersebut, dan wujud fisik lain-lain, yang hubungannya satu sama lainnya demikian eratnya sehingga gugusan pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya tersebut merupakan suatu kesatuan geografi dan politik yang hakiki, atau secara historis telah dianggap sebagai satu kesatuan. Dengan demikian untuk menentukan wilayah sebuah negara kepulauan, dapat ditarik garis dasar/pangkal lurus kepulauan yang menghubungkan titik-titik terluar pulau-pulau dan karang-karang kering terluar kepulauan ini
[ii]

Persetujuan PBB terhadap kelima negara kepulauan di atas juga menghormati kesepakatan yang sudah ada sebelumnya dengan negara-negara lain dan mengakui hak perikanan tradisional serta kegiatan sah lainnya dari negara-negara tetangga di beberapa daerah yang masuk ke dalam perairan negara kepulauan tersebut.[3]
Syarat-syarat dari berjalannya hak dan kegiatan tersebut termasuk sifat, jangkauan, dan daerah yang berlaku, akan diatur oleh kesepakatan bilateral antara kedua negara yang bersangkutan. Kesepakatan yang dihasilkan tidak akan bisa dipindahkan atau dibagi dengan negara-negara ketiga atau penduduknya.[4]

Baca Juga :   Wadyabalane Dasamuka Yaiku

Sejak Konvensi PBB tentang Hukum Laut Iii, terdapat 22 negara yang mengklaim status negara kepulauan.[five]

Daftar

[sunting
|
sunting sumber]

Berikut adalah daftar 22 negara yang mengklaim status negara kepulauan. Lima negara awal ditandai dengan huruf tebal.[half-dozen]

Negara Benua/Wilayah Kawasan Keterangan


Bahama
Amerika Utara Atlantik Utara Satu kepulauan


Republic of the fiji islands
Oseania Melanesia Satu kepulauan dengan dua pulau utama


Filipina
Asia Asia Tenggara Satu kepulauan



 Indonesia
Asia Asia Tenggara Satu kepulauan dengan tiga pulau berbagi dengan negara lain


Papua Nugini
Oseania Melanesia Satu kepulauan dengan pulau utama berbagi dengan negara lain

Antigua dan Barbuda
Amerika Karibia Satu kepulauan dengan dua pulau utama

Republic of cape verde
Afrika Makaronesia Satu kepulauan

Komoro
Afrika Komoro Satu kepulauan dengan tiga pulau utama

Republik Dominika
Amerika Karibia Satu kepulauan dengan pulau utama berbagi dengan negara lain

Grenada
Amerika Karibia Satu kepulauan dengan dua pulau utama

Jamaika
Amerika Karibia Satu kepulauan dengan satu pulau utama

Kiribati
Oseania Mikronesia Dua kepulauan

Maladewa
Asia Asia Selatan Satu kepulauan

Kepulauan Marshall
Oseania Mikronesia Dua kepulauan

Mauritius
Afrika Afrika Timur Dua kepulauan dengan dua pulau utama

Saint Vincent dan Grenadine
Amerika Karibia Satu kepulauan dengan satu pulau utama

Sao Tome dan Principe
Afrika Afrika Tengah Satu kepulauan dengan dua pulau utama

Seychelles
Afrika Afrika Timur Empat kepulauan

Kepulauan Solomon
Oseania Melanesia Lima kepulauan

Trinidad dan Tobago
Amerika Karibia Satu kepulauan dengan dua pulau utama

Tuvalu
Oseania Polinesia Satu kepulauan

Vanuatu
Oseania Melanesia Satu kepulauan

Lihat pula

[sunting
|
sunting sumber]

  • Kepulauan
  • Talasokrasi
  • Negara pulau
  • Daftar negara menurut jumlah pulau
  • Daftar kepulauan menurut jumlah pulau
Baca Juga :   Ragam Basa Loma

Rujukan

[sunting
|
sunting sumber]

  1. ^


    a




    b




    “United Nations Convention on the Police of the Bounding main of 10 Dec 1982”. Un. May thirteen, 2013.




  2. ^

    Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut#BAB IV

  3. ^


    “ii laws UNLCOS 200 and Archipelagic States to End Spratlys Disputes: THE ARCHIPELAGIC STATES”. Rebuilding for the Better Philippines. May 13, 2013.




  4. ^


    “PART Four ARCHIPELAGIC STATES: Article 51 – Existing agreements, traditional fishing rights and existing submarine cables”. Un. May 13, 2013.




  5. ^


    Lathrop, Coalter Thou.; Roach, J. Ashley; Rothwell, Donald R. (2019-02-07). “Baselines under the International Law of the Sea: Reports of the International Law Association Committee on Baselines under the International Constabulary of the Sea”.
    Brill Inquiry Perspectives in the Law of the Body of water
    (dalam bahasa Inggris).
    2
    (1-2): 102. doi:10.1163/24519359-12340005. ISSN 2451-9340.
    Since the conclusion of UNCLOS Iii and adoption of the LOSC, 22 States have sought to claim archipelagic Land status.





  6. ^


    Baumert, Kevin; Melchior, Brian (2015-01-02). “The Practice of Archipelagic States: A Study of Studies”.
    Sea Development & International Police force.
    46
    (1): 63. doi:10.1080/00908320.2015.995970. ISSN 0090-8320.
    Table 1 (Summary of archipelagic claims)






Negara Yang Memiliki Wilayah Kecil Dan Berbentuk Pulau Yaitu

Source: https://id.wikipedia.org/wiki/Negara_kepulauan