Berikut Ini Yang Bukan Termasuk Rukun Sujud Tilawah Adalah

Berikut Ini Yang Bukan Termasuk Rukun Sujud Tilawah Adalah

Jakarta

Sujud tilawah adalah sujud yang dikerjakan ketika membaca atau mendengar ayat sajdah. Para ulama mazhab berbeda pendapat mengenai
syarat sujud tilawah
ini.

Istilah sujud tilawah berasal dari bahasa Arab dari penggabungan kata sujud dan tilawah. Secara etimologi, sujud berarti tunduk dan merendahkan diri. Adapun, kata tilawah artinya membaca. Istilah tilawah sering diartikan sebagai kegiatan membaca Al-Qur’an.

Sujud dengan nama lengkap sujud tilawah Al-Qur’an ini juga disebut sebagai sujud bacaan. Sejumlah ulama menyebutnya dengan sujud tilawah seperti sebutan yang populer di kalangan umat Islam saat ini.


Bacaan ayat sajdah yang menyebabkan seseorang mengerjakan sujud tilawah terdapat dalam surah Al A’raf, Ar Ra’d, An Nahl, Al Isra’, Maryam, Al Furqan, An Naml, As Sajdah, Fussilat, An Najm, Al Insyiqaq, Al ‘Alaq, dan Al Hajj.

Biasanya bacaan tersebut ditandai dengan simbol seperti kubah. Tanda lain yang biasa digunakan berupa tulisan kecil berlafazkan as-sajdah.

Dalil mengenai sujud tilawah ini terdapat dalam sebuah riwayat yang berasal dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ اعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِى يَقُولُ يَا وَيْلَهُ – وَفِى رِوَايَةِ أَبِى كُرَيْبٍ يَا وَيْلِى – أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ فَأَبَيْتُ فَلِىَ النَّارُ

Artinya: “Jika anak Adam membaca ayat sajadah, lalu dia sujud, maka setan akan menjauhinya sambil menangis. Setan pun akan berkata-kata: “Celaka aku. Anak Adam disuruh sujud, dia pun bersujud, maka baginya surga. Sedangkan aku sendiri diperintahkan untuk sujud, namun aku enggan, sehingga aku pantas mendapatkan neraka.” (HR. Muslim).

Baca Juga :   Jelaskan Pembagian Tanda Tempo Sedang

Syarat Sujud Tilawah

Menurut ulama mazhab Malikiyah dan Hambaliyah sebagaimana dikutip dari
Kitab Shalat Empat Mazhab
karya Syeikh Abdurrahman Al-Jaziri, salah satu
syarat sujud tilawah
adalah orang yang mendengar bacaan ayat sajdah memang bermaksud mendengarkannya (secara sengaja). Apabila ia tidak bermaksud mendengarkan, ia tidak wajib melakukan sujud tilawah.

Berbeda dengan Syafi’iyah dan Hanafiah, menurut keduanya, sengaja mendengarkan ayat sajdah bukanlah syarat dalam melaksanakan sujud tilawah. Sehingga, orang yang mendengar ayat tersebut tetap dituntut melakukan sujud tilawah sekalipun ia tidak bermaksud mendengarkannya.

Wahbah az-Zuhaili dalam bukunya
Fiqih Islam wa Adillatuhu Jilid 2
membagi syarat sujud tilawah ke dalam dua jenis, yakni syarat wajib dan syarat sah. Berikut selengkapnya.

1. Syarat Wajib Sujud Tilawah

Menurut ulama Hanafiyah, syarat wajib sujud tilawah adalah Islam, berakal, baligh, dan suci dari haid dan nifas. Sehingga, sujud ini tidak wajib bagi orang kafir, anak kecil, orang gila, wanita haid dan nifas.

Adapun, dalam pandangan ulama Malikiyah, sujud tilawah ini disunnahkan bagi orang yang sengaja mendengarkannya, kecuali pembacanya layak untuk dijadikan imam salat. Kriteria layak dalam hal ini adalah lelaki, berakal, dan baligh. Ulama Hambaliyah sependapat dengan hal ini.

Akan tetapi dalam mazhab Syafi’i, sujud tilawah tetap disunnahkan bagi orang yang membaca ayat sajdah sekalipun itu anak kecil yang mumayyiz dan pendengarnya adalah orang dewasa atau orang yang sedang tidak punya wudhu dan kafir.

2. Syarat Sah Sujud Tilawah

Para ulama sepakat bahwa syarat sah sujud tilawah sama seperti syarat sahnya salat. Di antaranya suci dari hadats kecil dan besar; suci dari najis, baik badan, pakaian, tempat sujud, berdiri, dan tempat duduk; menutup aurat; menghadap kiblat; dan niat.

Baca Juga :   Tegese Purwaka Yaiku

Ulama Syafi’iyah mengatakan, syarat sujud tilawah adalah melakukan takbiratul ihram bersamaan dengan niat, menurut pendapat yang shahih. Dalil mengenai hal ini merujuk pada riwayat Abu Daud dalam sunannya, namun sanadnya dhaif dan juga hanya dianalogikan dengan salat.

Sementara itu, bagi orang yang dalam keadaan salat terdapat syarat lain untuk melakukan sujud tilawah. Antara lain bacaannya sesuai dengan aturan syariat, maqsudah (benar-benar membaca dan konsentrasi), membaca semua bagian ayat sajdah, ayat sajdah menjadi ganti surah Al Fatihah karena tidak mampu.

Syarat sujud tilawah
lainnya adalah jarak pemisah antara bacaan ayat dan sujud tidak terlalu lama dan juga tidak menghalangi bacaan, bacaan ayat sajdah itu keluar dari satu orang, dan dalam keadaan suci.

Simak Video “Innalillahi, Ustazah di Tebet Meninggal Saat Baca Al-Quran

[Gambas:Video 20detik]
(kri/row)

Berikut Ini Yang Bukan Termasuk Rukun Sujud Tilawah Adalah

Source: https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6070962/syarat-sujud-tilawah-dalam-empat-mazhab-dan-kapan-harus-dilaksanakan