Penyalahgunaan Penggunaan Dokumen Perjalanan Seperti Visa Paspor Merupakan
Penyalahgunaan Penggunaan Dokumen Perjalanan Seperti Visa Paspor Merupakan
Daftar Isi
-
one
Paspor -
2
Visa -
three
Jenis Paspor-
3.i
#1. Paspor Biasa (Paspor Hijau) -
3.2
#2. Paspor Dinas (Paspor Biru) -
3.iii
#3. Paspor Diplomatik
-
3.i
-
4
Jenis Visa-
four.i
#ane. Curt-stay Visa -
4.2
#two. Student Visa -
four.3
#iii. Temporary-worker Visa
-
four.i
-
five
Biaya Pembuatan Paspor dan Visa-
v.1
Share this: -
five.ii
Similar this: -
5.3
Related
-
v.1
Dalam artikel sebelumnya telah dibahas mengenai peringkat dari paspor Republik Republic of indonesia. Nah, dalam artikel kali ini kita akan membahas mengenai perbedaan paspor dan visa, lalu fungsi dari masing-masing hingga jenis-jenisnya.
Setiap orang yang ingin melakukan perjalanan lintas negara, tentu saja membutuhkan paspor dan visa, namun ada beberapa negara yang sudah bebas visa berkat adanya kerja sama antar negara. Mengapa bisa demikian? Anda bisa membaca Paspor Indonesia Kini Tembus 72 Negara Tanpa Perlu Visa.
Baiklah kita mulai dengan apa itu paspor, visa, jenis-jenisnya, dan perbedaan antara paspor dengan visa, serta biaya pembuatannya.
Baca juga: Tips Berlibur Di Pantai Agar Berkesan dan Menyenangkan
Paspor
Paspor menjadi dokumen yang wajib dimiliki saat seseorang melakukan perjalanan lintas negara. Paspor merupakan identitas seseorang saat melakukan perjalanan diluar negaranya, layaknya Kartu Tanda Penduduk atau KTP, dan sekaligus sebagai bukti bahwa seseorang memiliki kewarganegaraan.
Pun jika terjadi apa-apa dengan seseorang tersebut, maka dengan paspor yang dimilikinya, petugas yang ada di suatu negara dapat menghubungi pihak kedutaan dari orang tersebut untuk menindaklanjuti permasalahan yang ada.
Paspor di Indonesia diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, dan paspor untuk tujuan tertentu diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri.
Baca juga: 10 Tempat Wisata Height di Indonesia yang Mendunia
Visa
Sedangkan visa adalah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang dapat diperoleh dari kedutaan negara yang akan dikunjungi. Misal, jika Anda ingin berlibur ke Amerika Serikat, maka Anda dapat mengurus visa-nya di kantor Kedutaan Amerika Serikat (United states of america Diplomatic mission) sebelum waktu keberangkatan Anda.
Jika Anda nekat pergi ke suatu negara tanpa mengurus visa terlebih dahulu, maka saat Anda tiba di Bandara negara yang Anda kunjungi dipastikan negara tersebut akan menolak kedatangan Anda, dan meminta Anda kembali ke negara asal keberangkatan.
Pastikan jika Anda ingin berlibur ke suatu negara, maka Anda harus sudah mengetahui apakah negara yang akan Anda kunjungi membutuhkan visa, jika iya, maka Anda harus mengurus dan menyelesaikan visa-nya terlebih dahulu.
Jika Anda mengurus visa dan visanya terbit, maka itu artinya Anda dibolehkan berkunjung ke negara tersebut, dan biasanya di visa tersebut terdapat informasi data diri, tanggal kedatangan dan kepulangan, serta maksud dan tujuan Anda ke negara tersebut.
Baca juga: Menit Dalam Penerbangan Yang Harus Anda Perhatikan
Jenis Paspor
Jenis paspor yang berlaku di Indonesia ada tiga, yaitu Paspor Biasa, atau Paspor Hijau, lalu ada Paspor Dinas, atau Paspor Biru, dan Paspor Diplomatik.
Masing-masing paspor tersebut memiliki masa berlaku selama 5 tahun, yang dapat diperpanjang masa berlakunya, serta dapat dicabut kepemilikannya tanpa pemberitahuan si pemegang paspor berdasarkan pertimbangan tertentu, seperti pertimbangan permasalahan hukum.
#i. Paspor Biasa (Paspor Hijau)
Paspor jenis ini biasa digunakan oleh Warga Negara Indonesia saat akan mengunjungi suatu negara, baik untuk keperluan liburan, sekolah, atau bekerja untuk jangka waktu tertentu.
#2. Paspor Dinas (Paspor Biru)
Paspor jenis ini digunakan oleh pejabat atau konsulat pemerintah yang akan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri untuk misi diplomatik. Pemegang paspor jenis ini akan mendapat kemudahan yang tidak dimiliki oleh pemegang paspor biasa. Paspor dinas berwarna biru dan diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri RI setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.
#three. Paspor Diplomatik
Paspor jenis ini digunakan untuk keperluan perjalanan diplomatik. Biasanya, seorang perwakilan diplomatik suatu negara akan diberikan paspor diplomatik oleh negaranya agar dapat diberikan kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas. Paspor diplomatik berwarna hitam dan diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri RI.
Baca juga: Menyiasati Dollar Tinggi Agar Liburan Keluar Negeri Tetap Jalan
Jenis Visa
Sementara itu, visa terdapat three jenis yang dibedakan berdasarkan maksud kedatangan ke negara yang akan dikunjungi.
#ane. Brusque-stay Visa
Visa jenis ini diberikan kepada para turis dan hanya berlaku untuk jangka waktu pendek, yaitu antara fifteen-30 hari, yang dibuktikan dengan tiket pesawat pulang pergi yang telah Anda pesan sebelumnya.
#two. Student Visa
Visa jenis ini diberikan kepada pelajar atau mahasiswa asing yang berlaku sampai berakhirnya masa studi.
#iii. Temporary-worker Visa
Visa jenis ini digunakan oleh pekerja asing yang berkomitmen akan kembali ke negara asalnya setelah masa kerjanya berakhir. Jika masa kerjanya berakhir namun belum kembali ke negara asalnya, maka pihak Imigrasi negara tempatnya bekerja akan mendeportasi.
Baca juga: x Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Perjalanan Pertama Kali Anda Ke Luar Negeri
Biaya Pembuatan Paspor dan Visa
Paspor adalah identitas diri, sehingga tentu saja berisi data diri, foto, dan tanda tangan, serta halaman kosong untuk catatan perjalanan ke luar negeri yang berjumlah 24 halaman atau 48 halaman.
Jika Anda sedang mengurus paspor, maka pilihan jumlah halaman bisa Anda sesuaikan dengan seberapa sering Anda bepergian ke luar negeri. Jika Anda termasuk yang sering bepergian ke luar negeri, maka pilih saja paspor dengan 48 halaman kosong yang nantinya akan diisi oleh stempel visa, sebabnya bentuk visa berupa stempel atau stiker.
Dikutip dari website Kemenkumham, untuk biaya pembuatan paspor 48 halaman tentu lebih mahal ketimbang yang 24 halaman. Jika paspor yang 24 halaman biaya pembuatannya sebesar Rp 155 ribu, maka untuk paspor yang 48 halaman biaya pembuatannya sebesar Rp 355 ribu.
Sedangkan mengenai biaya pembuatan visa tiap negara memiliki kebijakan yang berbeda-beda, hal tersebut didasarkan atas aturan yang ada dalam UU Imigrasi dari masing-masing negara.
Baca juga: 5 Tips Membuat Perjalanan Yang Nyaman
—
Dari beberapa gambaran diatas, saat ini tentu Anda sudah memahami perbedaan antara paspor dan visa, jenis-jenis paspor dan visa, hingga biaya pembuatan paspor maupun visa.
JIka disimpulkan, maka paspor dapat dibuat tanpa adanya visa, sedangkan visa tidak bisa dibuat tanpa dilengkapi dengan paspor.
Ok, sampai sini sudah jelas dong? Bila masih ada yang kurang jelas, silahkan isi kolom komentar, sampaikan apa yang kurang jelas, nanti kami tanggapi.
Baiklah kalau begitu, selamat berlibur Sobat Travelinfo dimanapun Anda berada.(ti-id)
Sumber gambar: Gulf Concern
Penyalahgunaan Penggunaan Dokumen Perjalanan Seperti Visa Paspor Merupakan
Source: https://asriportal.com/penyalahgunaan-penggunaan-dokumen-perjalanan-seperti-visa-paspor-merupakan/