H Abdullah Wafat Ia Meninggalkan Sejumlah Harta Warisan

H Abdullah Wafat Ia Meninggalkan Sejumlah Harta Warisan

H. Abdullah wafat. Ia meninggalkan sejumlah warisan. Setelah dikeluarkan untuk berbagai hal, harta tersebut tersisa Rp.96.000.000,00. Sementara ahli waris terdiri dari seorang istri, dua orang anak laki-laki, dua orang anak perempuan.
Bagian harta warisan istri adalah Rp 12.000.000,00-. Bagian warisan i anak perempuan adalah Rp xiv.000.000,00-. Bagian warisan 1 anak laki-laki adalah Rp 28.000.000,00-

Pembahasan

∴Analisis bagian harta warisan masing-masing ahli waris

  1. seorang istri =


    karena mayit memiliki anak  atau keturunan
  2. dua orang anak perempuan = Asabah ma’a ghairih karena si mayyit ada anak laki-laki
  3. seorang anak laki-laki = asabah ma’a ghairih karena si mayyit  ada anak perempuan

∴Total warisan = Rp 96.000.000,00

∴Perhitungan bagian harta warisan masing-masing ahli waris

Bagian warisan istri

  • i orang istri =


    10 harta warisan

=


x Rp 96.000.000,00-

= Rp 12.000.000,00- .

Bagian warisan anak laki-laki dan anak perempuan

  • asabah
    = total harta warisan – harta warisan yang sudah dibagikan

kepada ahli waris lainnya

= Rp 96.000.000,00- Rp 12.000.000,00-

= Rp 84.000.000,00-

Bagian warisan anak laki-laki dan anak perempuan adalah asabah ma’a ghairih. Dengan ketentuan 1 orang anak laki-laki mendapat 2 kali lebih banya dari one anak perempuan.

Bagian asabah

( ketentuan anak laki-laki ii dan anak perempuan i) = ( jumlah anak laki-laki ten two) + ( jumlah anak perempuan ten 1) = (2 x  2) + (2 x1) = 4 + 2 = half-dozen

  1. ane orang Anak laki-laki :

    \frac{ketentuan}{total bagian asabah}

    10 total harta asabah =
    \frac{2}{6}

    x Rp 84.000.000,00- = Rp 28.000.000,00-
  2. 1 orang Anak perempuan :

    \frac{ketentuan}{total bagian asabah}

    x full harta asabah =
    \frac{1}{6}

    x Rp 84.000.000,00- = Rp 14.000.000,00-

—————————————–

Dzawil furudj adalah

ahli waris yang sudah ada ketentuannya dalam Al qur’an. Berikut ketentuan pembagian harta warisan untuk ahli waris yang tegolong kedalam golongan dzawil furudh

Ketetapan bagian harta warisan suami

  1. \frac{1}{2}

    apabila istri tidak meninggalkan anak sebagai ahli waris
  2. \frac{1}{4}

    apabila istri meninggalkan anak sebagai ahli waris
Baca Juga :   Jelaskan Perbedaan Antara Media Untuk Ikan Konsumsi Dan Ikan Hias

Ketetapan bagian harta warisan istri

  1. \frac{1}{4}

    apabila istri tidak meninggalkan anak sebagai ahli waris


  2. apabila istri meninggalkan anak sebagai ahli waris

Ketetapan bagian harta warisan ibu

  1. \frac{1}{3}

    jika mayit tidak meniggalkan keturunan
  2. \frac{1}{6}

    jika mayyit meninggalkan keturunan
  3. Asabah ma’a ghairih (dengan bapak) jika ahli waris  hanya suami, ibu, dan bapak

Ketetapan bagian harta warisan bapak

  1. \frac{1}{6}

    jika mayyit memiliki keturunan laki-laki
  2. asabah bi nafsi jika mayyit tidak memiliki keturunan laki-laki
  3. Asabah ma’a ghairih (dengan ibu) jika ahli waris  hanya suami, ibu, dan bapak

Ketetapan bagian warisan anak laki-laki

  1. Asabah ma’a ghairih apabila mayyit (orang yang meninggal) meninggalkan anak perempuan
  2. Asabah bin nafsih apabila mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak perempuan

Ketetapan bagian warisan anak perempuan

  1. Asabah ma’a ghairih apabila mayyit (orang yang meninggal) meninggalkan anak laki-laki maka bagian anak perempuan adalah asabah
  2. Apabila mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak laki-laki maka bagian i anak perempuan adalah
    \frac{1}{2}
  3. Apabila mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak laki-laki dan anak perempuannya 2 atau lebih maka total anak perempuan adalah\frac{2}{3}

    dari harta warisan

Asabah adalah

harta warisan sisa setelah dibagi kepada ahli waris yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan kadar yang ada. Orang-orang yang berhak menerima asabah apabila tidak ada ahli waris yang menghalanginya  adalah

  1. Anak laki-laki
  2. Cucu dari anak laki-laki dan seterusnya
  3. Ayah
  4. Kakek dari ayah dan seterusnya
  5. Saudara laki-laki kandung mayit
  6. Saudara laki-laki seayah mayyit
  7. Suadara laki-laki seibu maiyyit
  8. Paman kandung mayyit
  9. Paman seayah mayyit

Pelajari lebih lanjut

  1. Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link brainly.co.id/tugas/9916690
  2. Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link brainly.co.id/tugas/21020831
  3. Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link brainly.co.id/tugas/21331225
  4. Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link brainly.co.id/tugas/15552877
  5. Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisn, di link brainly.co.id/tugas/21461688
Baca Juga :   Apa Tujuan Dari Iklan Gerakan Cuci Tangan

======================================================

Detail jawaban

Kelas :

XII

Mata pelajaran :

Agama islam

Bab : Meraih Berkah dengan Mawaris

Kode soal : 12.14.viii

Kata kunci :

Warisan, bagian harta warisan istri, bagian harta warisan anak laki-laki, bagian warisan anak perempuan, dzawil furudj, asabah, asabah bin nafsih

H Abdullah Wafat Ia Meninggalkan Sejumlah Harta Warisan

Source: https://id.asriportal.com/4331/h-abdullah-wafat-ia-meninggalkan-sejumlah-harta-warisan/