Sebutkan 5 Bidang Pembaharuan Muhammadiyah
Sebutkan 5 Bidang Pembaharuan Muhammadiyah
Organisasi Muhammadiyah didirikan oleh KH. Ahmad Dahlan pada tanggal xviii November 1912 di Kampung Kuman, Yogyakarta. Muhammadiyah adalah sebuah organisasi Islam yang berlandaskan pada Al Qur’an dan Sunnah yang pusatnya berkedudukan tetap di ibukota Republik Indonesia, saat ini adalah Jakarta. Sebagai sebuah organisasi ada komponen-komponen yang membentuk Muhammadiyah sehingga bisa berjalan dengan baik bahkan menjadi besar.
Seperti kita ketahui bersama, mau diakui atau tidak, kini Muhammadiyah menjadi satu-satunya organisasi Islam di dunia yang mempunyai unit usaha dan kekayaan terbesar didunia ini. Tidak ada organisasi Islam lain yang mempunyai asset sebesar Muhammadiyah. Itu semua tentu tidak bisa diwujudkan dengan mudah, ada keteraturan dan kedisiplinan di dalamnya, ada pengorganisasian yang jelas dan kuat sehingga Muhammadiyah bisa berkembang sedemikian besar.
Muhammadiyah besar karena berwujud organisasi, lalu apa sebenarnya yang dimaksut dengan organisasi, apa unsur-unsur pembentuknya, fungsinya dan hal lain-lainnya terkait organisasi?
Pengertian organisasi
Secara sederhana organisasi adalah sebuah wadah atau tempat berkumpulnya sekelompok orang untuk bekerjasama secara rasional dan sistematis, terkendali, dan terpimpin untuk mencapai suatu tujuan tertentu dengan memanfaatkan sumber daya yang ada. Sementara menurut Max Weber, adalah suatu kerangka hubungan terstruktur yang didalamnya terdapat wewenang, dan tanggung jawab serta pembagian kerja menjalankan sesuatu fungsi tertentu. (maxmanroe.com)
Sebetulnya pengertian tentang organisasi dari para ahli sangatlah banyak, namun dua pengertian tersebut di atas cukup mewakili. Dari pengertian di atas maka dapat disimpulkan organisasi mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
- Sekelompok orang
- Satu tujuan yang sama atau tertentu
- Adanya kerja sama
- Ada struktur organisasi
- Pembagian tugas dan wewenang
Muhammadiyah adalah sebuah organisasi yang sempurna secara kelengkapannya, ada sekelompok orang sebagai sumber daya manusianya yang mereka mempunyai tujuan bersama bahkan pemahaman terhadap nilai-nilai yang disepakati bersama. Ada pembagian kerja, tugas dan wewenang yang jelas, ada struktur organisasinya dari tingkat tertinggi hingga terendah.
Organisasi berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan bersama yang telah dicita-citakan oleh para pendirinya. Terbentuknya organisasi memudahkan manusia dalam melakukan banyak pekerjaan karena dalam organisasi, manusia bahu-membahu saling bekerja sama untuk melakukan berbagai hal terutama untuk mencapai tujuan-tujuan bersama. Tanpa organisasi atau jika manusia hanya sendiri melakukan banyak hal, tentu itu akan sangat sulit bahkan mustahil dilakukan karena keterbatasan manusia sendiri.
Organisasi Dalam Islam
Dalam Islam berorganisasi juga diperintahkan untuk dilakukan seperti tercantum dalam Al Qur’an surat Ash Shaff ayat four :
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِهِ صَفًّا كَأَنَّهُمْ بُنْيَانٌ مَرْصُوصٌ
Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh.
(tafsirq.com)
Ayat di atas bisa difahami sebagai perintah tidak langsung, karena dinyatakan dengan kalimat “Sesungguhnya Alloh menyukai…”. Jika umat Islam bertaqwa dalam arti menjalankan perintah dan menjauhi larangan-larangan Alloh SWT, maka hal-hal yang disukai oleh Alloh SWT tentu akan dijalankan dengan senang hati, sebaliknya hal-hal yang dibenci Alloh SWT akan ditinggalkan dengan senang hati pula.
Dari ayat di atas pula bisa kita fahami bahwa Alloh SWT menyukai hal-hal yang teratur, rapi dan kuat sebagaimana alam semesta ini yang tak terhingga luas dan isinya namun semua berjalan dengan amat sangat teratur sehingga memungkinkan manusia hidup di dalamnya.
Organisasi Muhammadiyah
Muhammadiyah adalah gerakan Islam yang berlandaskan Al Qur’an dan Sunnah, melaksanakan dakwah amar ma’ruf nahi mungkar guna menegakkan serta menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Secara bahasa kata Muhammadiyah berarti pengikut Muhammad (Nabi Muhammad SAW).
Hal-hal mendasar dari Muhammadiyah sebagai organisasi tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (Advertising/Art) Muhammadiyah. Dalam Advertizing/ART tersebut tercantum mulai dari nama, kedudukan hingga pembubaran organisasi Muhammadiyah. Selengkapnya bisa dibaca dalam artikel Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah.
Keanggotaan Muhammadiyah
Tentang keanggotaan Muhammadiyah diatur dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah Bab IV Pasal 8 tentang Anggota serta Hak dan Kewajiban. Disana tertulis bahwa anggota Muhammadiyah terdiri dari 3 macam yaitu :
- Anggota Biasa ialah warga negara Indonesia beragama Islam
- Anggota Luar Biasa ialah orang Islam bukan warga negara Indonesia
- Anggota Kehormatan ialah perorangan beragama Islam yang berjasa terhadap Muhammadiyah dan atau karena kewibawaan dan keahliannya bersedia membantu Muhammadiyah
Dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal iv disebutkan lebih jelas tentang keanggotaan yaitu :
- Anggota Biasa harus memenuhi persyaratan yaitu warga Negara Indonesia beragama Islam, laki-laki atau perempuan berumur 17 tahun atau sudah menikah, menyetujui maksud dan tujuan Muhammadiyah, bersedia mendukung dan melaksanakan usaha-usaha Muhammadiyah, mendaftarkan diri dan membayar uang pangkal.
- Anggota Luar Biasa ialah seseorang bukan warga negara Indonesia, beragama Islam, setuju dengan maksud dan tujuan Muhammadiyah serta bersedia mendukung amal usahanya.
- Anggota Kehormatan ialah seseorang beragama Islam, berjasa terhadap Muhammadiyah dan atau karena kewibawaan dan keahliannya diperlukan atau bersedia membantu Muhammadiyah.
Keanggotaan Muhammadiyah secara resmi ditunjukkan dengan kartu Nomor Baku Muhammadiyah atau yang terkenal dengan sebutan NBM, namun ini tidak berlaku mutlak karena meskipun belum memiliki NBM tetap diperbolehkan aktif di Muhammadiyah.
Kepemimpinan dan Struktur Organisasi Muhammadiyah
Dalam organisasi ada dua corak kepemimpinan yang biasanya dijalankan yaitu bersifat individual/tunggal dan kolektif kolegial, mana yang diberlakukan tergantung kesepakatan. Kepemimpinan tunggal adalah semua tanggung jawab dan kewenangan organisasi terletak pada satu orang saja. Sementara kolektif kolegial adalah tanggung jawab dan kewenangan dibagi bersama dalam satu kelompok pimpinan.
Di Muhammadiyah memberlakukan kepemimpinan kolektif kolegial, meskipun di tingkat pusat, Muhammadiyah dipimpin oleh seorang Ketua Umum (Ketum), namun dalam pengambilan keputusan organisasi harus melalui mekanisme musyawarah yang melibatkan jajaran pemimpin secara bersama-sama. Keputusan tidak boleh diambil berdasarkan pertimbangan satu orang ketua saja tanpa melibatkan jajaran pimpinan yang lainnya.

Secara struktur organisasi Muhammadiyah disebutkan dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah Bab V tentang Susunan dan Penetapan Organisasi pasal ix Susunan Organisasi dan Anggaran Rumah Tangga pasal 5 – 9. Dalam pasal tersebut struktur organisasi Muhammadiyah terdiri atas :
- Ranting ialah kesatuan anggota dalam satu tempat atau kawasan yang terdiri atas sekurang-kurangnya 15 orang yang berfungsi melakukan pembinaan dan pemberdayaan anggota. Struktur kepemimpinannya disebut Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM).
- Cabang ialah kesatuan Ranting dalam satu tempat di suatu tempat yang terdiri atas sekurang-kurangnya tiga Ranting. Struktur kepemimpinannya disebut Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM).
- Daerah ialah kesatuan Cabang dalam satu Kota atau Kabupaten yang terdiri atas sekurang-kurangnya tiga Cabang. Struktur kepemimpinan disebut Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM)
- Wilayah ialah kesatuan Daerah dalam satu Propinsi yang terdiri atas sekurang-kurangnya tiga Daerah. Struktur kepemimpinannya disebut Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM).
- Pusat ialah kesatuan Wilayah dalam Negara Republik Indonesia. Struktur kepemimpinannya disebut Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
Masing-masing tingkatan pimpinan secara kolektif kolegial disebut dengan jajaran pleno pimpinan. Di tingkat PP Muhammadiyah ketua disebut dengan Ketua Umum (Ketum) dibantu sekretaris, bendahara dan jajaran pimpinan lainnya yang disebut Ketua serta membidangi bidang tertentu. Sedangkan dari tingkat wilayah hingga ranting Muhammadiyah, ketua disebut dengan Ketua dibantu dengan para wakil ketua yang membidangi bidang tertentu.
Di masing-masing tingkatan kepemimpinan jajaran pleno pimpinan dibantu oleh majelis, lembaga, biro dan badan yang keberadaannya berdasarkan kebutuhan di tingkatan pimpinan. Biasanya majelis dan lembaga keberadaannya sampai ke tingkat ranting (PRM) sesuai dengan keadaan masing-masing. Sementara biro dan badan biasanya tidak sampai ranting, bahkan tingkat cabang jarang yang mempunyai biro serta badan.
Permusyawaratan di Muhammadiyah
Permusyawaratan di Muhammadiyah terdiri dari dua jenis utama yaitu permusyawaratan legislatif dan permusyawaratan teknis. Permusyawaratan legislatif yaitu permusyawaratan yang memegang wewenang untuk menetapkan kebijakan umum organisasi, menetapkan susunan dan personalian pimpinan organisaasi. Permusyawaratan legislatif terdiri dari berbagai macam sesuai tingkatannya dari yang tertinggi hingga terendah atau sebaliknya.
Dari urutan tertinggi, permusyawaratan legislatif macamnya adalah :
- Muktamar, merupakan permusyawaratan tertinggi di Muhammadiyah yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat. Anggota atau peserta Muktamar terdiri dari Pimpinan Pusat, para Ketua PWM, anggota Tanwir wakil wilayah, para ketua PDM, wakil daerah yang dipilih oleh Musyawarah Daerah yang terdiri dari wakil cabang berdasarkan pertimbangan jumlah cabang yang ada dalam satu daerah.
- Muktamar Luar Biasa yaitu muktamar darurat disebabkan keadaan yang membahayakan Muhammadiyah atau terjadinya kekosongan kepemimpinan, sedangkan Tanwir tidak berwenang memutuskan. Muktamar Luar Biasa diadakan PP Muhamamdiyah atas keputusan Tanwir.
- Tanwir yaitu permusyawaratan di Muhammadiyah dibawah Muktamar yang diselenggarakan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Anggota atau peserta Tanwir adalah anggota Pimpinan Pusat, Ketua PWM, Wakil Wilayah, wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat pusat.
- Musyawaran Wilayah (Musywil) yaitu permusyawaratan Muhamamdiyah dalam tingkat wilayah yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab PWM. Anggota atau peserta Musywil terdiri dari anggota PWM, Ketua dan utusan PDM, Ketua dan utusan PCM yang jumlahnya berdasarkan jumlah cabang masing-masing daerah dan ditetapkan oleh PWM.
- Musyawaran Daerah (Musyda) yaitu permusyawaratan Muhammadiyah di tingkat daerah yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab PDM. Anggota Musyda adalah anggota PDM, para ketua dan utusan PCM, utusan ortom tingkat daerah, Ketua dan utusan PRM yang ditunjuk oleh panitia musyda berdasarkan jumlah ranting dalam satu lingkup cabang.
- Musyawarah Cabang (Musycab) yaitu permusyawaratan Muhammadiyah di tingkat cabang yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab PCM. Anggota Musycab yaitu semua anggota PCM, para pimpinan ranting, utusan ortom tingkat cabang.
- Musyawarah Ranting (Musyran) yaitu permusyawaratan Muhammadiyah di tingkat ranting/desa yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab PRM. Anggota Musyran yaitu semua pimpinan ranting, anggota Muhammadiyah yang ada di ranting dan utusan ortom tingkat ranting.
Sebutkan 5 Bidang Pembaharuan Muhammadiyah
Source: https://kemuhammadiyahan.com/organisasi-muhammadiyah/